TATA TERTIB ROHIS SMK NEGERI 1 JUWANGI
PERATURAN DAN TATA TERTIB
ROHIS SMK NEGERI 1 JUWANGI
1.
PERILAKU ROHIS
DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
1.
Seluruh Pengurus ROHIS sudah
siap di sekolah 10 menit sebelum kegiatan dimulai.
2.
Pengurus ROHIS yang mendapat
tugas piket harus hadir 10 menit sebelum kegiatan pelajaran dimulai.
3.
Pengurus ROHIS yang datang terlambat
dalam suatu kegiatan wajib lapor kepada penanggung jawab kegiatan.
4.
Pengurus ROHIS, mengawali dan
mengakhiri suatu kegiatan wajib berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
5.
Sewaktu Pengurus ROHIS bertemu/
berpapasan dengan guru/ pegawai ( Keluarga Besar SMK N 1 Juwangi) diwajibkan
mengucapkan salam.
6.
Jika ketua berhalangan hadir maka
tanggung jawab dalam suatu kegiatan seluruhnya diambil alih oleh wakil ketua.
II. KEWAJIBAN PENGURUS ROHIS
1.
Taat dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2.
Hormat kepada seluruh kepala sekolah,
guru, pegawai dan semua siswa.
3.
Menjaga nama baik ROHIS dan sekolah.
4.
Mentaati dan melaksanakan peraturan
tata tertib yang berlaku di sekolah dan ROHIS
5.
Bertanggung jawab dalam melaksanakan
7K (Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban, Kerindangan, Kekeluargaan, dan
Kesehatan).
6.
Pengurus ROHIS yang tidak bisa hadir
dalam suatu kegiatan wajib melapor dengan alasan yang jelas sebelum kegiatan
dilaksanakan.
7.
Pengurus ROHIS wajib menjaga
kebersihan dan kerapian masjid
8.
Masing-masing koordinator bidang
wajib melaporkan buku kegiatan setiap rapat bulanan.
9.
Rapat bulanan diadakan pada hari
kamis setiap minggu terakhir.
10. Bagi
pengurus ROHIS yang tidak hadir dalam rapat berarti menerima keputusan dalam
rapat tersebut.
11. Apa bila
terjadi masalah diantara masing-masing koordinator bidang yang tidak dapat
dipecahkan sendiri, harus segera melapor pada ketua ROHIS
12. Menjaga 5 S
(Sapa,senyum,sopan,santun,salam)
13. Setiap
pengurus dan anggota wajib piket BBM
III. HAK-HAK PENGURUS OSIS
1.
Pengurus dan anggota ROHIS berhak
mendapat bimbingan sebaik-baiknya.
2.
Pengurus dan anggota ROHIS berhak
mendapat perlakuan yang sama dari sekolah .
3.
Pengurus dan anggota ROHIS berhak
memanfaatkan sarana dan prasana ROHIS selama tidak melanggar peraturan dan tata
tertib ROHIS dan menjaga dengan baik dan penuh tanggung jawab.
4.
Pengurus dan anggota ROHIS berhak
menyampaikan kritikan (pendapat) atau saran dalam usaha menuju sukses dalam
kegiatan ROHIS kepada pembina ROHIS
IV. PERIHAL DALAM BERPAKAIAN
1. Sepatu berwarna
hitam polos
2. Baju harus
dimasukkan agar kelihatan rapi
3. Celana tidak boleh perketat .
4. Memakai
pakaian lengkap sesuai harinya.
V. LARANGAN-LARANGAN
1. Dilarang
meninggalkan pekerjaan selama kegiatan berlangsung, kecuali mendapat ijin dari
penanggung jawab kegiatan.
2. Dilarang
membuat keributan atau kegaduhan.
3. Dilarang
berbicara kotor
4. Pengurus
ROHIS dilarang melakukan sesuatu yang dapat mencemarkan nama baik ROHIS ataupun
sekolah
5. Dilarang pacaran
dalam kegiatan ROHIS dan saat menggunakan pakaian identitas sekolah.
6. Dilarang
mengambil sarana dan prasarana ROHIS tanpa ijin.
VI. SANKSI-SANKSI.
Pengurus ROHIS yang melanggar peraturan dan tata
tertib akan dikenakan Sanksi dengan tahapan sebagai berikut:
1. Teguran
kepada ROHIS yang bersangkutan.
2. Panggilan
kepada koordinator.
3. Koordinator
berhak memberikan sanksi kepada anggotanya sesuai ketentuan masing-masing
koordinator bidang.
4. Panggilan
kepada koordinator dan OSIS yang bersangkutan untuk disidangkan.
VII. LAIN-LAIN
Hal-hal atau peraturan lain yang belum tertuang dalam
peraturan di atas akan disampaikan secara lisan oleh pemangku kepentingan di
dalam organisasi ROHIS SMK N 1 Juwangi.
Mengetahui, Juwangi,
2 Januari 2018
Kepala Sekolah Pembina
ROHIS
Drs. Agus Margono Yainal
Aksan, S.Pd.I
NIP. 19660817 199903 1 003 NIP.-
Komentar
Posting Komentar