PROGRAM KERJA ROHIS
SMK N 1 JUWANGI BOYOLALI
TAHUN 2017-2018
A. Latar Belakang
Sesuai dengan amanat Undang-ungdang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berdasarkan fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional tersebut dapat dimaknai bahwa dalam proses penyelenggaraan kegiatan pendidikan baik intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler maupun secara keseluruhan hendaknya mampu mengembangkan potensi peserta didik secara menyeluruh dan seimbang beragam kecerdasan, yang meliputi:
1. Kecerdasan spiritual (olah hati); untuk memperteguh keimanan dan ketaqwaan, meningkatkan akhlak mulia, budi pekerti atau moral dan entrepreneurship.
2. Kecerdasan intelektual (olah pikir); untuk membangun kompetensi dan kemandirian ilmu pengerahuan dan teknologi.
3. Kecerdasan emosional (olahrasa); untuk meningkatkan sensitivitas, daya apresiasi, daya kreasi, serta daya ekspresi seni dan budaya.
4. Kecerdasan kinestetis (olahraga); untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, daya tahan, kesigapan fisik, dan keterampilan kinestetis.
Sebagai tindak lanjut dari awal kepengurusan kami sebagai Pembina Rohis SMK Negeri 1 Juwangi Boyolali akan membuat program kerja. Program kerja yang kami konsep merupakan program yang telah dilaksanakan oleh kepengurusan yang dahulu maupun program-program baru yang kami cetuskan sebagai peningkatan kualitas program-program Rohis.
Semoga program yang kami konsep dapat berjalan dengan baik dan tidak mengalami kendala-kendala yang berarti. Sehingga dari tahun ke tahun, Rohis SMK N 1 Juwangi lebih baik, dan lebih baik lagi. Amin.
B. Landasan Hukum
Pengembangan Pembinaan Rohani Islam didasarkan pada produk hukum berikut:
1. Al-Quran dan Sunnah Rasulullah SAW.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Peraturan Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
5. Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK N 1 Juwangi Nomor : 421.1/033.a/2018 tentang Penetapan Struktur Organisasi, Pembagian Tugas Mengajar, dan Tugas Tambahan Guru
C. Visi, Misi & Motto Rohis SMK N 1 Juwangi
1. VISI
“Meningkatkan Iman Dan Taqwa, Menambah Khazanah keilmuwan Islam dan Berakhlakul Karimah”
2. MISI
a. Meeningkatkan Iman dan Taqwa Siswa
b. Mengistiqomahkan Ibadah sebagai Bentuk Kewajiban
c. Mempertahankan Kajian-Kajian Islam
d. Menjadi Uswatun Hasanah Bagi Siapapun
3. MOTTO
a. Kokoh Dalam Akidah
b. Gigih Dalam Dakwah
c. Berjamaah Dalam Ibadah
d. Santun dan Berakhlakul Karimah Dalam Bermuamalah
D. Sasaran
Sasaran Pembinaan Rohani Islam (Rohis) meliputi:
1. Pengembangan daya inteletkual dikalangan anggota yang dilandasi iman, ilmu dan amal.
2. Pemberdayaan kualitas siswa- siswi SMK N 1 Juwangi yang siap pakai dalam menatap masa depan yang penuh tantangan.
3. Menumbuh kembangkan ukhuwah Islamiyah dikalangan siswa – siswi SMK N 1 Juwangi
4. Mengembangkan minat dan bakat siswa – siswi SMK N 1 Juwangi dalam bidang keagamaaan.
E. Target
Target Pembinaan Rohani Islam (Rohis) meliputi:
1. Terlaksananya semua program Rohani Islam (Rohis) dengan baik.
2. Terbentuknya generasi muslim yang menguasai bidang keagamaan baik dalam tata cara ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah.
3. Semua anggota Rohis dapat membaca Al-Qur’an dengan baik dan lancar.
4. Semua anggota Rohis dapat mengembangkan bakat dan minatnya melalui kegiatan-kegiatan Rohis.
5. Semua anggota Rohis dapat menta’mirkan masjid dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat.
F. Struktur Kepengurusan ROHIS
1. Pelindung : Drs. Agus Margono
2. Penanggung Jawab Kesiswaan : Purwanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd.
3. Pelaksana Pembinaan Rohis
a. Pembina Rohis : Yainal Aksan, S. Pd.I
b. Instruktur Rohis 1 : Muhammad Muhtar, S. Ag.
c. Instruktur Rohis 2 : Dasih Darmaji, S.Sn.
4. Ketua : Muhamad Abdul Aziz
5. Wakil Ketua 1 : Rohim Setiyawan dan Siti Ambarwati
6. Wakil Ketua 2 : Mohamad Ikhsan H. dan Tegar Virat Saputra
7. Sekretaris : Dellin Heppy Yani dan Intan Arsita
8. Bendahara : Salsabila Dewi dan Ericha Ditama Miraman
9. Ketua Bidang /Departemen :
a. Ketua Bidang I / Pembinaan Organisasi : Annova Indriyani dan Rusy
Septiana
b. Ketua Bidang II / Pendidikan Dan Pengajaran : Dwi Fajar Safitri dan Nanik
Mulyani
c. Ketua Bidang III / Dakwah Dan Pengkajian Islam : Wahyu Eri Saputri dan
Enggarnis Yulian
d. Ketua Bidang IV / Pengembangan Minat Dan Bakat : Arif Rohmadi dan Janu Feri P.
e. Ketua Bidang V / Sosial : Wahyuning Tyas dan Umi
Widyaningsih
G. Rincian Tugas dan Tanggung Jawab ROHIS
(Terlampir)
H. Program Kerja ROHIS SMK N 1 JUWANGI
(Terlampir)
Demikian program kerja kami ajukan agar menjadi salah satu bahan alternatif pengambilan keputusan dalam Pembinaan Rohani Islam di SMK N 1 Juwangi Boyolali Tahun Ajaran 2017-2018. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pembuatan program-program kerja ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya untuk kesempurnaan penulis dalam program kerja selanjutnya.
Juwangi, 2 Januari 2018
Ketua ROHIS
Muhamad Abdul Aziz
NIS. 2359 Sekretaris,
Intan Arsita
NIS. 2356
Waka Kesiswaan
Purwanto, S.Ag., S.Pd., M.Pd.
NIP. Pembina ROHIS,
Yainal Aksan, S.Pd.I
NIP.-
Mengetahui,
Kepala Sekolah,
Drs. AGUS MARGONO
NIP. 19660817 199903 1 003
TATA TERTIB ROHIS SMK NEGERI 1 JUWANGI
PERATURAN DAN TATA TERTIB ROHIS SMK NEGERI 1 JUWANGI 1. PERILAKU ROHIS DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH 1. Seluruh Pengurus ROHIS sudah siap di sekolah 10 menit sebelum kegiatan dimulai. 2. Pengurus ROHIS yang mendapat tugas piket harus hadir 10 menit sebelum kegiatan pelajaran dimulai. 3. Pengurus ROHIS yang datang terlambat dalam suatu kegiatan wajib lapor kepada penanggung jawab kegiatan. 4. Pengurus ROHIS, mengawali dan mengakhiri suatu kegiatan wajib berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. 5. Sewaktu Pengurus ROHIS bertemu/ berpapasan dengan guru/ pegawai ( Keluarga Besar SMK N 1 Juwangi) diwajibkan mengucapkan salam. 6. Jika ketua berhalangan hadir maka tanggung jawab dalam suatu kegiatan seluruhn...
Komentar
Posting Komentar